PADANG, KOMPAS.com-Kendati mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat dukungan dari DPRD Padang terkait mutasi pejabat yang dilakukan dalam beberapa hari belakang.
Anggota Komisi I DPRD Padang Bidang Pemerintahan, Manufer Putra Firdaus menyebutkan mutasi pejabat merupakan hak prerogatif wali kota.
"Itu hak prerogatif wali kota. KASN hanya rekomendasi, sedangkan kewenangan ada di wali kota," kata Manufer yang dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Manufer mengatakan KASN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan mutasi pejabat di pemerintahan.
"Saya heran dengan KASN ini, mengapa kali ini ditegur? Sebelumnya zaman wali kota lama tidak ditegur. Ini ada apa?" kata Manufer.
Menurut Manufer, pihaknya mengawasi mutasi yang dilakukan wali kota.
Dalam dua mutasi yang telah dilakukan, kata Manufer, sudah sesuai dengan kewenangan wali kota.
"Misalnya penempatan Hermen Peri sebagai Kadis PU, memang beliau memiliki dasar dari PU. Kemudian Yenni Yuliza di Bappeda, memang beliau orang teknis," jelas Manufer.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mendukung kebijakan wali kota Hendri Septa yang melakukan mutasi.
"Kita dukung kebijakan itu karena beliau memang menempatkan pejabat di posisinya," kata Aye.
Aye mengatakan sebelumnya pada zaman Wali Kota Padang, Mahyeldi malahan dinilai tidak sesuai aturan dan tidak menempatkan pejabat di posisinya tidak mendapat teguran KASN.
"Ini yang kita pertanyakan, kok sekarang baru ditegur," kata Aye.
Baca juga: Meski Ditegur KASN, Wali Kota Padang Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran