Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suling Minyak Ilegal dan Meledak Akibat Bakar Sampah, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2021, 20:58 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MUBA, KOMPAS.com - Tempat peyulingan minyak mentah ilegal di jalan Lintas Palembang-Jami tepatnya  Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selatan, meledak setelah tersulut api.

Tempat penyulingan minyak tersebut meledak lantaran seseorang berinsial AP lupa mematikan api ketika sedang membakar sampah.

Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba mengamankan seorang tersangka bernama Ruslan Azhari (48) yang merupakan pemilik lahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Mulanya, sesorang berinisial AP yang merupakan pegawai di tempat penyulingan milik DD (DPO) sedang membakar sampah di samping lahan minyak mentah milik tersangka Ruslan.

Kemudian, Ruslan pun datang untuk memisahkan ranting yang dibakar oleh AP.

"Melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yg terbakar kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu. Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut, karena tempat penyulingan ilegal miliknya meledak," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Ali menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya tempat penyulingan minyak ilegal yang meledak, polisi langsung melakukan penylidikan. Hasilnya, Ruslan sebagai pemilik tempat penyulingan itu dibawa petugas untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini pemiliknya. Ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan DPO, yakni AP dan DD, sekarang masih dalam pegejaran," ujarnya.

Dari lokasi kejadian , polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset yang sudah terbakar, kemudian satu mesin sedot, kayu bakar, lima liter minyak mentah dan drum yang digunakan untuk menampung minyak yang telah terbakar.

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Atas perbutannya, Ruslan pun diancam dikenai Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-udnang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com