Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 20:58 WIB

 

MUBA, KOMPAS.com - Tempat peyulingan minyak mentah ilegal di jalan Lintas Palembang-Jami tepatnya  Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selatan, meledak setelah tersulut api.

Tempat penyulingan minyak tersebut meledak lantaran seseorang berinsial AP lupa mematikan api ketika sedang membakar sampah.

Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba mengamankan seorang tersangka bernama Ruslan Azhari (48) yang merupakan pemilik lahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Mulanya, sesorang berinisial AP yang merupakan pegawai di tempat penyulingan milik DD (DPO) sedang membakar sampah di samping lahan minyak mentah milik tersangka Ruslan.

Kemudian, Ruslan pun datang untuk memisahkan ranting yang dibakar oleh AP.

"Melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yg terbakar kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu. Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut, karena tempat penyulingan ilegal miliknya meledak," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Ali menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya tempat penyulingan minyak ilegal yang meledak, polisi langsung melakukan penylidikan. Hasilnya, Ruslan sebagai pemilik tempat penyulingan itu dibawa petugas untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini pemiliknya. Ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan DPO, yakni AP dan DD, sekarang masih dalam pegejaran," ujarnya.

Dari lokasi kejadian , polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset yang sudah terbakar, kemudian satu mesin sedot, kayu bakar, lima liter minyak mentah dan drum yang digunakan untuk menampung minyak yang telah terbakar.

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Atas perbutannya, Ruslan pun diancam dikenai Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-udnang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Regional
Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Regional
Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Regional
Massa Dirikan Tenda di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Desak Penjabat Gubernur Diberhentikan

Massa Dirikan Tenda di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Desak Penjabat Gubernur Diberhentikan

Regional
Pertandingan Sepak Bola di Kabupaten Semarang Ricuh, Wasit Dikejar Pemain dan Penonton

Pertandingan Sepak Bola di Kabupaten Semarang Ricuh, Wasit Dikejar Pemain dan Penonton

Regional
2 Pejabat Dishub Bangka Selatan Cekcok soal Operasional Bus, 1 Orang Patah Kaki

2 Pejabat Dishub Bangka Selatan Cekcok soal Operasional Bus, 1 Orang Patah Kaki

Regional
Perjuangan Aipda Teguh di NTB, Bertugas Menjaga Warga di Pulau Terluar Indonesia

Perjuangan Aipda Teguh di NTB, Bertugas Menjaga Warga di Pulau Terluar Indonesia

Regional
Akun Instagram Studio Musik Lokananta Diretas, Diduga untuk Penipuan Jual Beli iPhone

Akun Instagram Studio Musik Lokananta Diretas, Diduga untuk Penipuan Jual Beli iPhone

Regional
Misteri Mayat Perempuan Dalam Mobil di Medan, Ada 21 Luka Tusuk, Korban Diduga Istri Muda

Misteri Mayat Perempuan Dalam Mobil di Medan, Ada 21 Luka Tusuk, Korban Diduga Istri Muda

Regional
Polisi Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

Regional
Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul, tapi Latihan di Luar Jadwal

Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul, tapi Latihan di Luar Jadwal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com