MUBA, KOMPAS.com - Tempat peyulingan minyak mentah ilegal di jalan Lintas Palembang-Jami tepatnya Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selatan, meledak setelah tersulut api.
Tempat penyulingan minyak tersebut meledak lantaran seseorang berinsial AP lupa mematikan api ketika sedang membakar sampah.
Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba mengamankan seorang tersangka bernama Ruslan Azhari (48) yang merupakan pemilik lahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka
Mulanya, sesorang berinisial AP yang merupakan pegawai di tempat penyulingan milik DD (DPO) sedang membakar sampah di samping lahan minyak mentah milik tersangka Ruslan.
Kemudian, Ruslan pun datang untuk memisahkan ranting yang dibakar oleh AP.
"Melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yg terbakar kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu. Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut, karena tempat penyulingan ilegal miliknya meledak," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).
Ali menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya tempat penyulingan minyak ilegal yang meledak, polisi langsung melakukan penylidikan. Hasilnya, Ruslan sebagai pemilik tempat penyulingan itu dibawa petugas untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini pemiliknya. Ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan DPO, yakni AP dan DD, sekarang masih dalam pegejaran," ujarnya.
Dari lokasi kejadian , polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset yang sudah terbakar, kemudian satu mesin sedot, kayu bakar, lima liter minyak mentah dan drum yang digunakan untuk menampung minyak yang telah terbakar.
Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga
Atas perbutannya, Ruslan pun diancam dikenai Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-udnang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.