Salin Artikel

DPRD Padang Bela Wali Kota Hendri Septa yang Ditegur KASN Soal Mutasi Pejabat Besar-besaran

Anggota Komisi I DPRD Padang Bidang Pemerintahan, Manufer Putra Firdaus menyebutkan mutasi pejabat merupakan hak prerogatif wali kota.

"Itu hak prerogatif wali kota. KASN hanya rekomendasi, sedangkan kewenangan ada di wali kota," kata Manufer yang dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Manufer mengatakan KASN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan mutasi pejabat di pemerintahan.

"Saya heran dengan KASN ini, mengapa kali ini ditegur? Sebelumnya zaman wali kota lama tidak ditegur. Ini ada apa?" kata Manufer.

Menurut Manufer, pihaknya mengawasi mutasi yang dilakukan wali kota.

Dalam dua mutasi yang telah dilakukan, kata Manufer, sudah sesuai dengan kewenangan wali kota.

"Misalnya penempatan Hermen Peri sebagai Kadis PU, memang beliau memiliki dasar dari PU. Kemudian Yenni Yuliza di Bappeda, memang beliau orang teknis," jelas Manufer.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mendukung kebijakan wali kota Hendri Septa yang melakukan mutasi.

"Kita dukung kebijakan itu karena beliau memang menempatkan pejabat di posisinya," kata Aye.

Aye mengatakan sebelumnya pada zaman Wali Kota Padang, Mahyeldi malahan dinilai tidak sesuai aturan dan tidak menempatkan pejabat di posisinya tidak mendapat teguran KASN.

"Ini yang kita pertanyakan, kok sekarang baru ditegur," kata Aye.


Mutasi pejabat besar-besaran

Sebelumnya diberitakan, dinilai langgar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat pada 15 April lalu, Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN minta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.

"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula,," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu (21/4/2021).

Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tanpa mengikuti prosedur yang ada.

Misalnya dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN

Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Menanggapi teguran itu, Wali Kota Padang, Sumatera Barat Hendri Septa abaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tetap tidak mau mengembalikan posisi pejabat yang dilantik dalam mutasi besar-besaran, Kamis (15/4/2021) lalu.

Hendri beralasan tidak ada aturan yang dilanggarnya dalam mutasi tersebut.

"Itu kan rekomendasi, kan tidak melanggar, apa yang saya langgar?” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Hendri, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya.

Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.

"Terus saja mereka bekerja seperti biasa. Ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini terus yang dibahas,” ungkap Hendri.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/215826878/dprd-padang-bela-wali-kota-hendri-septa-yang-ditegur-kasn-soal-mutasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke