KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.
Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto mengatakan, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.
“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kepala Desa dan Bendahara Ditahan
Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.
Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.
“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta, Seorang Kades di Tapanuli Selatan Ditahan
Agus mengungkapkan, sampai dengan saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap satu dan tinggal dilanjutkan ke tahap dua yang nantinya akan dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan," tegas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.