Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPK Pengadaan Mobil Bupati Lampung Timur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2021, 14:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur divonis ringan.

Terdakwa bernama Suherni (48) itu divonis selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, warga Kota Metro itu terbukti secara sah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Korupsi Kendaraan Dinas Bupati Lampung Timur, 2 Terdakwa Divonis Ringan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (12/4/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Lampung Diungkap, Negara Diduga Rugi Rp 65 Miliar

Atas putusan tersebut, pihak Suherni melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum Suherni, Firdaus Barus mengatakan, putusan hakim tersebut tidak berubah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami lihat (putusan ini) sesuai dari tuntutan JPU. Jadi hati kami selaku PH merasa pembelaan kami tak dikabulkan. Jadi saat ini kami masih pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur telah divonis majelis hakim.

Kedua terdakwa itu yakni Dadan Darmansyah (PNS pada PPK) dan Aditya Karjanto (Direktur PT Topcars Indonesia).

Terdakwa Dadan Darmansyah dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com