Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Vaksin hingga Bawa Paksa Jenazah Covid-19 di Sumsel Terancam Denda Maksimal Rp 5 Juta

Kompas.com - 09/04/2021, 15:30 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dalam pelaksanakaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) mikro yang dimulai pada 6-19 April 2021.

Dalam BAB XII Pasal 64 tentang sanksi pidana, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes, pemeriksaan, pengebotan dan atau vaksinasi dalam rangka mendeteksi adanya wabah penyakit menular yang diselenggarakan oleh Pemprov diancam denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian, pada Pasal 65, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus terdampak atau terpapar wabah penyakit menular yang semestinya harus diselenggarakan oleh petugas khusus, diancam denda Rp 2,5 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Mahyuddin Meninggal Dunia akibat Corona

Selain itu, pada Pasal 66 tertulis, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan tanpa izin, diancam pidana denda Rp 2,5 juta.

Kemudian, pada Pasal 67, kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan diancam penjara selama 3 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara untuk penanggung jawab usaha dikenakan denda Rp 25 juta.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Shalat Tarawih dan Buka Bersama Boleh, yang Penting Prokes

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan, sebelum sanksi pidana itu diberikan, para pelanggar protokol kesehatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan.

Namun, jika masih tidak menuruti Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

"Aturannya jelas, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel untuk penegakan disiplin protokol kesahatan," kata Aris melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com