Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Pembelaan Ardi

Kompas.com - 01/04/2021, 20:00 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan kliennya Ardi Pratama dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melepaskan Ardi dari segala tuntutan dalam kasus salah transfer uang Rp 51 juta yang dilaporkan mantan pegawai BCA Nur Chuzaimah.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim PN Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Dalam nota pembelaan yang didapatkan Kompas.com dari kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan, dijelaskan bahwa penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

"Saudara JPU dalam hal ini telah gagap pasal karena pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tersebut hanya bisa diterapkan bilamana pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana dalam hal ini adalah disebut bank seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011 itu sendiri," bunyi pembelaan yang dikutip dari nota pembelaan Ardi.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut bukanlah pihak yang menyelenggarakan transfer dana dalam hal ini perbankan, tapi pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

Selain itu BCA dinilai tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang salah transfer sudah diganti oleh Nur.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com