Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi Pembangunan Balai Desa Gunungkidul Ditangkap di Kalbar

Kompas.com - 26/03/2021, 15:32 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap Fajar (35), satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan (Desa) Baleharjo.

Fajar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunungkidul sejak tahun 2019 ini ditangkap di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Balai Desa Baleharjo

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kronologi detail penangkapan Fajar.

"Sekarang masih dalam proses penyerahan untuk dibawa ke Gunungkidul," kata Andy saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Jumat (26/3/2021).

Fajar merupakan rekanan proyek pembangunan balai desa (sebelum berubah nama menjadi Kalurahan).

Tahun 2020, kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Fajar.

Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan dan Fajar memilih kabur.

"Sebelum ditetapkan DPO, kami berusaha memanggil tersangka, tapi beberapa panggilan yang bersangkutan tidak hadir," ucap Andy.

Baca juga: Lurah Baleharjo Gunungkidul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan satu orang tersangka baru bernama Fajar terkait dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kapanewon Wonosari senilai Rp 353 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, jika tidak datang memenuhi panggilan maka akan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koswara mengatakan, dasar penetapan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerja sama dengan Lurah Baleharjo berinisial AM.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2020).

"Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Indra.

Tersangka Fajar sudah masuk dalam DPO, namun saat itu statusnya masih sebatas saksi.

"Kami sudah tanya ke tetangga dan saudara, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolahan anak tersangka, tapi hasilnya juga sama," ucap Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com