SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah karaoke di Kepanjen Kidul, Kota Blitar, digerebek tim Polda Jatim karena diduga membuka praktik prostitusi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial IS. Muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tempat Karaoke di Blitar Digerebek karena Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat
Penggerebekan rumah karaoke tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Gatot tak habis pikir karena praktik itu dilakukan saat pemerintah menerapkan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS memiliki lima anak buah yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.
"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Gatot.