SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah karaoke di Kepanjen Kidul, Kota Blitar, digerebek tim Polda Jatim karena diduga membuka praktik prostitusi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial IS. Muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tempat Karaoke di Blitar Digerebek karena Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat
Penggerebekan rumah karaoke tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Gatot tak habis pikir karena praktik itu dilakukan saat pemerintah menerapkan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS memiliki lima anak buah yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.
"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Gatot.
Tersangka IS mendapatkan jatah 30 persen dari tarif yang ditawarkan tersebut.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.
Saat penggerebekan pada 10 Maret 2021, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
Baca juga: Surabaya Data Warga yang Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Buat Acuan untuk Dicarikan Kerja
Tersangka IS kini ditahan di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.