Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Saat PPKM Mikro, Seorang Muncikari Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/03/2021, 15:51 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah karaoke di Kepanjen Kidul, Kota Blitar, digerebek tim Polda Jatim karena diduga membuka praktik prostitusi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Polisi menangkap seorang muncikari berinisial IS. Muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tempat Karaoke di Blitar Digerebek karena Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat

Penggerebekan rumah karaoke tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

Gatot tak habis pikir karena praktik itu dilakukan saat pemerintah menerapkan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.

Baca juga: Pemimpin KKB Menyerahkan Diri, Kapolda Papua: Semoga Makin Banyak yang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS memiliki lima anak buah yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.

"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Gatot.

 

Tersangka IS mendapatkan jatah 30 persen dari tarif yang ditawarkan tersebut.

"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.

Saat penggerebekan pada 10 Maret 2021, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.

Baca juga: Surabaya Data Warga yang Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Buat Acuan untuk Dicarikan Kerja

Tersangka IS kini ditahan di Mapolda Jatim.

Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com