Tersangka IS mendapatkan jatah 30 persen dari tarif yang ditawarkan tersebut.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.
Saat penggerebekan pada 10 Maret 2021, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
Baca juga: Surabaya Data Warga yang Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Buat Acuan untuk Dicarikan Kerja
Tersangka IS kini ditahan di Mapolda Jatim.
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.