Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Kompas.com - 16/03/2021, 16:23 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan tersangka terkait kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021).

Kini sudah ada 14 tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa para tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), ARS(25), AK(20), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali, mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Pelaku Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare Ternyata Keluarganya, Ini Motifnya

Zulpan mengatakan setelah polisi melakukan pengecekan bersama Satgas Covid-19 Kota Parepare, pihak rumah sakit serta pemerintah setempat, ada 7 makam yang jenazahnya diambil oleh para tersangka. 

Sebanyak empat makam ditemukan dalam keadaan terbongkar. Sementara tiga makam lainnya sempat ditimbun kembali, tapi amblas karena isinya sudah kosong.

"Hasil penyelidikan adanya tujuh makam yang kondisinya terbongkar. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait," kata Zulpan.

Jenazah yang diambil, kata Zulpan dipindahkan ke dua lokasi berbeda.

Sebanyak empat jenazah korban Covid-19 dipindahkan ke Pemakaman Sari Minyak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Baca juga: Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Sementara tiga jenazah lainnya dipindahkan ke di Pemakaman Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

"Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah sekop, dan sebuah cangkul, serta sebuah linggis," imbuh Zulpan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com