KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus video viral pengunjung lempar sampah ke mulut kuda nil di area Safari Journey, Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Bogor telah memeriksa sejumlah saksi, pelapor beserta alat bukti untuk bahan penyidikan.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan kasus pelemparan sampah ke mulut kuda nil.
"Semua saksi sudah diperiksa, mulai dari orang yang memviralkan video beserta bagian penjaga TSI. Jadi yang melempar itu kita proses," kata Harun saat ditemui usai konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (16/3/2021).
Harun menyebut bahwa saat diperiksa, pengunjung berinisial K (56) mengakui telah melempar sampah botol plastik dan tisu ke mulut kuda nil.
Bukti rekaman CCTV, tegas Harun, membenarkan video viral mobil berpelat D 1581 VN melempar sampah di area Safari Journey.
Terbukti bahwa dari dalam mobil tersebut ada pelemparan sampah botol bekas air mineral ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.
"Dari alat bukti CCTV itu mobilnya ngelewatin kuda nil, kelihatan ada lemparan, kalau orangnya enggak kelihatan karena jauh. Tapi nenek K ini juga sudah mengakui (melempar sampah) kok," ungkap Harun.
Menurut Harun, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Sebab, kata dia, kasus seperti ini sudah terjadi dua kali setelah sebelumnya ada pengunjung yang mencekoki miras ke mulut kuda nil di lokasi yang sama tahun 2017.
"Kalau kita lihat dari video itu ada tindakan masyarakat yang salah, menganiaya hewan seperti itu enggak bener juga. Jadi biar jera aja karena ini kasus kedua kali setelah kasus miras waktu itu," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian menegaskan bahwa nenek K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita paruh baya ini terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan berdasarkan pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor.
"Iya benar sudah jadi tersangka," tegas Handreas kepada Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, seekor kuda nil nyaris menelan sampah botol plastik dari pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (7/3/2021) sore.
Dalam beberapa video yang viral, tampak botol plastik bekas mineral warna biru itu bahkan sudah berada di cengkeram rahang kuda nil tersebut.
Beruntung, kuda nil jenis hippopotamus amphibius asal Afrika itu langsung memuntahkannya setelah dilakukan conditioning oleh perawat satwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.