Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tanah yang Tutup Akses Jalan dengan Tembok Melunak, Musyawarah dengan 3 Anaknya

Kompas.com - 12/03/2021, 19:56 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sukendro, pemilik tanah yang membangun tembok dan menutup akses jalan mengaku akan musyawarah dengan ketiga anaknya.

Pasalnya, tanah miliknya yang sekarang dibangun tembok tersebut sudah menjadi hak waris anak bungsunya.

"Memang tanah yang di situ sudah menjadi hak anak terakhir. Tapi nanti saya musyawarah dulu sama tiga anak saya. Semoga ada hasil terbaik saat mediasi," ujar Sukendro, Kamis (12/3/2021).

Baca juga: 4 Keluarga Terisolir karena Akses Jalan Ditembok Siap Minta Maaf, Polisi Kembali Mediasi

Sementara itu, Tri Budi selaku warga yang terisolir karena akses jalan ditembok menjelaskan bahwa empat kepala keluarga (KK) siap melakukan mediasi dengan keluarga Sukendro.

Bahkan, pihaknya siap meminta maaf apabila mempunyai salah ke keluarga Sukendro.

"Keluarga kami siap meminta maaf, jual beli tanah berlanjut kemudian tembok kami bongkar yang penting ada akses jalan keluar masuk warga," kata Budi.

Menurut Budi, apa yang dilakukan seluruh kepala keluarga tersebut mendengar pihak Sukendro bahwa ada masalah pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya memilih mengalah dan minta maaf kepada keluarga Sukendro.

Baca juga: Akses Jalan Ditembok, 4 Keluarga Terisolasi, Terpaksa Memutar Lewat Saluran Air

Sementara itu, aparat Polsek Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah akan melakukan mediasi antara keluarga Sukendro dan Suharto yang bersitegang akibat pembangunan tembok rumah yang menutup akses jalan.

Rencananya mediasi kedua belah pihak akan dilaksanakan di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).

Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan mengatakan beberapa orang akan dipanggil untuk memediasi keduanya agar mempunyai solusi.

Surat undangan mediasi sudah dilayangkan kepada kedua belah pihak agar datang ke kantor polsek.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika, pihak desa dan lainnya untuk melaksanakan mediasi di tempat yang netral yaitu di Polsek. Harapannya ada hasil terbaik dari mediasi sehingga bermanfaat untuk para pihak," kata Heru usai memberikan surat undangan mediasi, Jumat.

Sebelumnya diberitakan, akses jalan warga di Desa Widodaren, Petarukan, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah didirikan bangunan permanen. Akibatnya akses jalan tiga rumah warga empat keluarga terisolir.

Akses jalan sebelumnya telah dibeli Tri Budi dari Sukendro seharga Rp 100 juta dan telah dibayar sebagai uang muka sebesar Rp 50 juta pada 18 Februari 2020, namun uang tersebut dikembalikan secara sepihak melalui menantunya sebelum pelaksanaan Pilkades Desember 2020.

Tri Budi menambahkan ia membeli tanah tersebut dari Sukendro dengan lebar depan 3,33 meter dan lebar belakang 3,66 meter dan dibangun tembok pada 27 Februari 2021.

(Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com