Salin Artikel

Pemilik Tanah yang Tutup Akses Jalan dengan Tembok Melunak, Musyawarah dengan 3 Anaknya

KOMPAS.com-Sukendro, pemilik tanah yang membangun tembok dan menutup akses jalan mengaku akan musyawarah dengan ketiga anaknya.

Pasalnya, tanah miliknya yang sekarang dibangun tembok tersebut sudah menjadi hak waris anak bungsunya.

"Memang tanah yang di situ sudah menjadi hak anak terakhir. Tapi nanti saya musyawarah dulu sama tiga anak saya. Semoga ada hasil terbaik saat mediasi," ujar Sukendro, Kamis (12/3/2021).

Sementara itu, Tri Budi selaku warga yang terisolir karena akses jalan ditembok menjelaskan bahwa empat kepala keluarga (KK) siap melakukan mediasi dengan keluarga Sukendro.

Bahkan, pihaknya siap meminta maaf apabila mempunyai salah ke keluarga Sukendro.

"Keluarga kami siap meminta maaf, jual beli tanah berlanjut kemudian tembok kami bongkar yang penting ada akses jalan keluar masuk warga," kata Budi.

Menurut Budi, apa yang dilakukan seluruh kepala keluarga tersebut mendengar pihak Sukendro bahwa ada masalah pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya memilih mengalah dan minta maaf kepada keluarga Sukendro.

Sementara itu, aparat Polsek Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah akan melakukan mediasi antara keluarga Sukendro dan Suharto yang bersitegang akibat pembangunan tembok rumah yang menutup akses jalan.

Rencananya mediasi kedua belah pihak akan dilaksanakan di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).

Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan mengatakan beberapa orang akan dipanggil untuk memediasi keduanya agar mempunyai solusi.

Surat undangan mediasi sudah dilayangkan kepada kedua belah pihak agar datang ke kantor polsek.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika, pihak desa dan lainnya untuk melaksanakan mediasi di tempat yang netral yaitu di Polsek. Harapannya ada hasil terbaik dari mediasi sehingga bermanfaat untuk para pihak," kata Heru usai memberikan surat undangan mediasi, Jumat.

Sebelumnya diberitakan, akses jalan warga di Desa Widodaren, Petarukan, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah didirikan bangunan permanen. Akibatnya akses jalan tiga rumah warga empat keluarga terisolir.

Akses jalan sebelumnya telah dibeli Tri Budi dari Sukendro seharga Rp 100 juta dan telah dibayar sebagai uang muka sebesar Rp 50 juta pada 18 Februari 2020, namun uang tersebut dikembalikan secara sepihak melalui menantunya sebelum pelaksanaan Pilkades Desember 2020.

Tri Budi menambahkan ia membeli tanah tersebut dari Sukendro dengan lebar depan 3,33 meter dan lebar belakang 3,66 meter dan dibangun tembok pada 27 Februari 2021.

(Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/195629278/pemilik-tanah-yang-tutup-akses-jalan-dengan-tembok-melunak-musyawarah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke