Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Miliki Ganja 1,3 Kilogram. Seorang Mahasiswa di Makassar Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2021, 21:33 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Dinur (25) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap FN alias AAN (20) dan YM (20) usai menghisap ganja di Jalan Karaeng, Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021).

"Di situ BB-nya dua linting sama beberapa pirex dan batang (ganja) bekas pakai," kata Yudi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: 15 Remaja di Makassar Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Online, 1 Jadi Tersangka

Polisi kemudian menangkap Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah pada Jumat (5/3/2021).

Dari penangkapan tersebut diketahui salah satu mahasiswa Dinur telah memesan ganja seberat 1,3 kilogram dari luar Kota Makassar.

"Ganja tersebut terungkap usai polisi menemukan percakapan di ponsel milik Dinur," ujarnya.

Dikatakannya, ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan.

"Satu orang sebagai bandar ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai ke situ (hubungan dengan napi di Lapas Bolangi). Sementara sisanya (tersangka lain) hanya pemakai," ujar Yudi.

Baca juga: Tangkap Belasan Remaja Terduga Prostitusi Online di Makassar, Polisi: Ada yang Bawa Busur

Ganja ini, kata Yudi, rencana akan disebarkan di beberapa tempat di Kota Makassar.

Yudi belum bisa memastikan apakah Dinur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Makassar.

Menurut Yudi, Dinur sendiri mengaku baru sekali mengedarkan ganja dengan memesannya di salah satu orang yang sudah dikenalnya.

"Transaksinya tidak secara online tapi melalui ponsel berarti sudah kenal. Konsumennya umum," ucap Yudi.

Kelima tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com