Salin Artikel

Kedapatan Miliki Ganja 1,3 Kilogram. Seorang Mahasiswa di Makassar Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Dinur (25) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap FN alias AAN (20) dan YM (20) usai menghisap ganja di Jalan Karaeng, Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021).

"Di situ BB-nya dua linting sama beberapa pirex dan batang (ganja) bekas pakai," kata Yudi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).

Polisi kemudian menangkap Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah pada Jumat (5/3/2021).

Dari penangkapan tersebut diketahui salah satu mahasiswa Dinur telah memesan ganja seberat 1,3 kilogram dari luar Kota Makassar.

"Ganja tersebut terungkap usai polisi menemukan percakapan di ponsel milik Dinur," ujarnya.

Dikatakannya, ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan.

"Satu orang sebagai bandar ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai ke situ (hubungan dengan napi di Lapas Bolangi). Sementara sisanya (tersangka lain) hanya pemakai," ujar Yudi.

Ganja ini, kata Yudi, rencana akan disebarkan di beberapa tempat di Kota Makassar.

Yudi belum bisa memastikan apakah Dinur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Makassar.

Menurut Yudi, Dinur sendiri mengaku baru sekali mengedarkan ganja dengan memesannya di salah satu orang yang sudah dikenalnya.

"Transaksinya tidak secara online tapi melalui ponsel berarti sudah kenal. Konsumennya umum," ucap Yudi.

Kelima tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/213333078/kedapatan-miliki-ganja-13-kilogram-seorang-mahasiswa-di-makassar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke