MAKASSAR, KOMPAS.com– Pembangunan ulang Stadion Andi Mattalatta atau Stadion Mattoanging yang sudah dibongkar pada 2020 memicu perselisihan antara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Menurut Wali Kota Makassar yang akrap disapa Danny Pomanto menilai, pembangunan Stadion Mattoanging melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Bangunan.
Stadion Mattoanging dianggap tidak berada pada lokasi yang semestinya.
Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
“Stadion Mattoanging sudah dibongkar yang kemudian akan dibangun kembali yang lebih besar. Sedangkan, lokasinya tidak sesuai dan melanggar Perda Tata Ruang dan Bangunan. Dimana, stadion yang bertaraf internasional itu harus mempunyai banyak pintu keluar masuk. Sedangkan Stadion Mattoanging hanya terdapat dua pintu keluar masuk saja pada dua sisi,” kata Danny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Danny Pomanto beranggapan, Stadion Mattoanging sebaiknya dipindahkan ke Kelurahan Barombong atau Kelurahan Untia.
Dua lokasi tersebut terdapat lahan milik pemerintah yang sangat luas dan memadai.
“Kalau dipindahkan lokasinya Stadion Mattoanging, lokasi lamanya yang terletak di tengah Kota Makassar itu akan dibangun ruang terbuka hijau. Itu lebih layak sebagai sarana fasilitas sosial yang ada lapangan olahraganya, tamannya, dan sebagainya,” tuturnya.
Baca juga: Stadion Mattoanging Dibangun Ulang, Telan Anggaran hingga Rp 1 Triliun
Sementara itu, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan.
Pasalnya, program ini merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya tekankan pertama masuk, saya sebagai Plt Gubernur tetap prioritaskan pekerjaan yang sudah dijalankan Gubernur. Termasuk prioritas program kita juga fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program penanganan Covid-19 juga menjadi prioritas utama,” kata Andi Sudirman dalam keterangan tertulisnya.