ACEH UTARA, KOMPAS.com- Puluhan kepala desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengembalikan stempel dinas ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/3/2021).
Aksi itu seabagai bentuk protes atas keluarnya peraturan bupati tentang tapak batas Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “kepala desa dan mukim menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Mendesak Cabut Perbup.”
Ketua Forum I Keuchik Tanah Luas, Abdul Halim, mengatakan, pihaknya mengembalikan stempel keuchik kepada pihak Kantor Bupati Aceh Utara karena menilai tidak sesuai dengan aturan terkait Perbup tersebut.
Aksi ini merupakan inisiatif para keuchik dan apabila dalam jangka waktu selama dua atau tiga hari tidak terselesaikan, maka pihaknya tidak menerima stempel atas Kecamatan Tanah Luas.
"Masak iya tanah kita diambil orang lain. Kita saling menghormati, kalau mau ambil lahan seharusnya dibuat satu lokasi antara kedua kecamatan tersebut atau jangan sampai menjadi ribut seperti ini dan pembangunan proyek Waduk Krueng Keureuto pun bisa dikerjakan dengan baik," kata Adbul Halim, kepada wartawan, di lokasi.
Baca juga: Dapat Rp 134 M dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Mobil dan Motor, Ini Ceritanya
Sengketa tapal batas membuat proyek Waduk Krueng Keureuto yang diresmikan Presiden Joko Widodo terganggu.
Menurut Abdul Halim, sebagian tanah malah sudah masuk ke wilayah Kecamatan Paya Bakong.
“Itu yang kami protes,” katanya.
Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan dan menjelaskan kepada pihak forum keuchik itu bagaimana mekanisme lahirnya Perbup.
Namun, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan, kalaupun di dalam Perbup itu ada mungkin kelemahan ini juga ada jalurnya apakah diubah atau direvisi.
"Kalau memang mereka bisa membuktikan dan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah. Aturan dan secara yurudis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dua atau tiga hari, kita kan ada mekanismenya. Artinya, kita tidak berbicara limit waktu dan tidak punya dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas," ujar Dayan Albar.
Di samping itu, menurut Dayan Albar, berkaitan dengan pengembalian stempel keuchik, itu pihaknya menilai salah satu aspirasi daripada forum keuchik dan nantinya akan berkoordinasi dengan Muspika Tanah Luas, sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat.
"Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri dari sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebegaimana biasanya," kata Dayan Albar.
Baca juga: DPD Demokrat Aceh Utara Ikut Beri Tanggapan soal KLB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.