Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19 di Banjarmasin

Kompas.com - 04/03/2021, 17:41 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mewanti-wanti agar jangan ada warga yang menolak divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 2, ada sanksi bagi mereka yang menolak divaksin.

"Sanksi pertama yakni pencabutan BPJS Kesehatan, kedua sanksi pencabutan hak administrasi publiknya," tegas Machli Riyadi kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: 7.450 Lansia di Banjarmasin Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain kedua sanksi tersebut, masih ada sanksi yang lebih berat yakni pemberian denda.

"Denda juga diatur dalam peraturan presiden. Saya kira ini juga sangat jelas," ucapnya.

Dengan ancaman sanksi tersebut, Machli berharap seluruh masyarakat mau divaksinasi selama ketersediaan vaksin mencukupi.

"Kita berharap tidak ada masyarakat kita yang menolak, karena sangat rugi jika menolak vaksin, apalagi ini gratis," jelasnya.

Machli menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh lapisan masyarakat telah menjalani vaksinasi pada akhir April 2021,

Baca juga: Rencana Belajar Tatap Muka, Guru Prioritas Vaksin Tahap Kedua di Gunungkidul

Dinkes Banjarmasin saat ini telah mengajukan penambahan dosis vaksin ke Kementerian Kesehatan.

"Persoalan kita adalah kekurangan vaksin. Vaksin yang kita Terima untuk termin pertama itu baru 7.500, itu untuk lansia. Belum lagi sasaran para pemberi pelayanan publik. Tapi kemarin kita sudah ajukan permintaan secara tertulis penambahan vaksin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com