Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tegal Nekat Keluyuran Saat "Jateng di Rumah Saja" Langsung Dites Swab

Kompas.com - 06/02/2021, 16:35 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menjaring sejumlah warga yang nekat keluyuran saat pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja".

Mereka yang terjaring langsung menjalani tes swab antigen di tempat.

Tak hanya itu, petugas mendapati beberapa tempat usaha di wilayah Kecamatan Tegal Selatan masih beroperasi dan melanggar protokol kesehatan.

"Mereka yang terjaring (pedagang dan calon pembelinya) didata dan dites swab. Kita bawa tim dari Dinkes juga untuk tes swab antigen di tempat," kata Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Pedagang Pasar Tradisional di Solo Pilih Libur 2 Hari Saat Jateng di Rumah Saja

Hartoto mengatakan, pihaknya menerjunkan empat tim gabungan pada pelaksanaan operasi yustisi di hari pertama gerakan "Jateng di Rumah Saja".

"Kita lakukan pantauan dan monitoring terkait SE Wali Kota tentang 'Jateng di Rumah Saja'. Kita terbagi dalam empat tim. Sasarannya pelaku usaha dan masyarakat yang keluar rumah," kata Hartoto.

Dari hasil monitoring diketahui masih banyak pengusaha bandel nekat membuka usahanya saat gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Pihaknya kemudian meminta pengusaha agar menutup sementara usahanya. 

Untuk warung makan yang sudah terlanjur menyiapkan masakannya hanya boleh melayani take away atau makanan yang dibeli untuk dibawa pulang.

Baca juga: Pasar di Kota Tegal Buka Pukul 00.00 hingga 06.00 WIB Saat Jateng di Rumah Saja

Sebelumnya, untuk mendukung gerakan " Jateng di Rumah Saja", Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani 3 Februari 2021.

SE No. 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahap II di Kota Tegal.

SE tersebut mengatur kebijakan "Jateng di Rumah Saja" hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Pada surat edaran tersebut di antaranya tentang peniadaan car free day, penutupan jalan, pasar dan tempat wisata.

Selain itu, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com