SALATIGA, KOMPAS.com - Alfian Prabowo akhirnya mencabut gugatan terhadap orangtuanya, dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
Sebelum mencabut gugatannya, Alfian mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran.
Surat tersebut berisi curahan hati Alfian yang merindukan perdamaian kedua orangtuanya yang bercerai.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut
Setelah bercerai, orangtuanya bertikai karena perebutan gono-gini.
Pertikaian ini yang mendasari gugatan Alfian, yakni atas kepemilikan mobil Toyota Fortuner dan uang sewa senilai Rp 200 juta.
Surat Alfian tersebut sempat dibacakan Caesar di persidangan.
Namun baru separuh yang dibaca, kuasa hukum Dewi Firdauz mengajukan keberatan dan meminta agar surat tersebut tidak dibacakan tapi replik yang sesuai agenda sidang.
Dalam surat curahan hati tersebut, Alfian mengungkapkan suasana hatinya yang penuh kekecewaan dan keputusasaan.
Baca juga: Dipecat dari Perusahaan Keluarga, Wanita Ini Gugat Anak Kandung dan Eks Suami
Dia mengaku sudah mencari berbagai cara untuk mendamaikan kedua orangtuanya, tapi sampai saat ini belum berhasil.
"Jauh di dalam lubuk hati saya, saya hanya ingin mama dan papa berdamai, karena berpisah bukan berarti harus berperang," tulis Alfian.