Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curahan Hati Anak Penggugat Orangtua: Berpisah Bukan Berarti Harus Berperang

Kompas.com - 03/02/2021, 17:10 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Alfian Prabowo akhirnya mencabut gugatan terhadap orangtuanya, dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Sebelum mencabut gugatannya, Alfian mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran.

Surat tersebut berisi curahan hati Alfian yang merindukan perdamaian kedua orangtuanya yang bercerai.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut

Setelah bercerai, orangtuanya bertikai karena perebutan gono-gini.

Pertikaian ini yang mendasari gugatan Alfian, yakni atas kepemilikan mobil Toyota Fortuner dan uang sewa senilai Rp 200 juta.

Surat Alfian tersebut sempat dibacakan Caesar di persidangan.

Namun baru separuh yang dibaca, kuasa hukum Dewi Firdauz mengajukan keberatan dan meminta agar surat tersebut tidak dibacakan tapi replik yang sesuai agenda sidang.

Dalam surat curahan hati tersebut, Alfian mengungkapkan suasana hatinya yang penuh kekecewaan dan keputusasaan.

Baca juga: Dipecat dari Perusahaan Keluarga, Wanita Ini Gugat Anak Kandung dan Eks Suami

Dia mengaku sudah mencari berbagai cara untuk mendamaikan kedua orangtuanya, tapi sampai saat ini belum berhasil.

"Jauh di dalam lubuk hati saya, saya hanya ingin mama dan papa berdamai, karena berpisah bukan berarti harus berperang," tulis Alfian.

Alfian juga menegaskan, tetap sayang kepada orangtuanya.

"Jika nanti mama sudah tua, Insyaallah saya adalah orang yang akan merawat mama di hari tua," tambahnya dalam surat.

Caesar mengatakan Alfian mencabut gugatan kepada orangtuanya tanpa syarat.

Baca juga: Kisah Ibu Digugat Anak Kandung, Punya Fortuner tapi Dianggap Sewa

"Penggugat dalam hal ini Alfian telah merelakan obyek sengketa digunakan oleh para tergugat. Oleh karena itu, walau tak ada perdamaian di antara para tergugat, penggugat tetap akan mencabut gugatan," paparnya.

Sementara kuasa hukum Dewi Firdauz dari LBH Demak Raya Hariyanto mengungkapkan pencabutan gugatan ini adalah keinginan semua pihak.

"Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak ada yang menang atau kalah. Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah," ungkapnya.

Baca juga: Curhat Dewi Digugat Anak Soal Fortuner: Saya Tak Sewa Pengacara, Allah Pembela Saya

Hariyanto mengatakan tidak elok seorang anak menggugat orangtua, baik dari hukum agama atau hukum negara.

"Ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, bahwa musyawarah adalah yang terbaik untuk keluarga agar persoalan bisa tuntas," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com