KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil Alphard miliknya yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020).
Via yang mengenakan kemeja putih dan celana oranye itu duduk sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dameria Frisella Simanjuntak.
Sementara terdakwa Pije mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.
Hakim Dameria menanyakan kronologi insiden pembakaran mobil yang terjadi di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, beberapa waktu lalu itu.
Penyanyi dangdut bernama asli Maulidiyah Oktavia itu menuturkan, mobil Alphard putih miliknya diparkir di samping rumah.
Baca juga: Hadiah hingga Rp 10 Juta untuk Warga yang Laporkan Praktik Politik Uang di Pilkada...
Sekitar pukul 03.00 WIB, Via mendapati mobil itu terbakar.
Awalnya, Via yang sedang tidur dibangunkan oleh salah satu krunya. Kru itu menyebutkan, mobilnya terbakar dan meledak.
“Saya dan adik kemudian keluar rumah untuk melihatnya,” kata Via dalam sidang di PN Sidoarjo.
Tiba di luar rumah, Via melihat api membar di dalam mobilnya tersebut.
Ia lalu menghubungi pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
Hakim lalu menanyakan asal api yang membakar mobil penyanyi dangdut kondang itu.