BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk 2021.
Keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Sisanya ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: UMK Jabar 2021 Resmi Ditetapkan, Daerah Mana yang Tertinggi?
Berikut daftar lengkap UMK Jabar 2021:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)