SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyayangkan adanya bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran.
"Kalau memang ada yang melanggar, tentu saja kita menyayangkan. Karena itu sudah diatur di PKPU bahwa pelaksanaan pendaftaran wajib mematuhi protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU Banten, Masudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Padahal, kata Masudi, KPU kabupaten/kota sudah mengingatkan kepada para bakal pasangan calon yang akan mendaftar agar tidak membawa massa banyak.
Baca juga: KPU Banten Rampungkan Rekapitulasi 5 Daerah, Tangerang Selatan Belakangan
Sebab, jumlah orang yang dapat masuk ke gedung KPU pun dibatasi.
"Ke depan kita berharap para bapaslon agar berpedoman pada protokol kesehatan seperti membatasi jarak, menggunakan masker, tidak berkerumun," kata Masudi.
Terkait sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dengan mengacu pada peraturan yang ada.
"Bagi siapa pun tidak hanya bapaslon, yang melanggar mestinya ada penegakan aturan. Kita menghormati temuan Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan," ucapnya.
Masudi meminta agar semua pihak yang terlibat pada Pilkada 2020 mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi Covid-19.
"Jangan sampai Pilkada di Banten ini menciptakan klaster baru," tutupnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.
Kelima bapaslon itu yakni Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel.
Paslom Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.
Baca juga: Ini 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten
Kemudian pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang. Lalu yang terakhir adalah pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.