KOMPAS.com- Dua orang warga yakni JS dan BS dilaporkan ke polisi usai menyebarkan berita bohong mengenai kasus Covid-19.
Korbannya adalah warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Trenggalek berinisial KN.
Oleh dua pelaku, KN disebut positif Covid-19 tanpa dasar yang jelas. Akibatnya keluarga mereka terlanjur dikucilkan.
Baca juga: Sederet Cerita Warga Takut Di-Rapid Test, Malah Tawarkan Uang Damai dan Mengungsi ke Pulau Lain
KN dirawat karena mengalami sakit saluran pencernaan.
Namun oleh salah satu pelaku berinisial JS, KN disebut positif Covid-19.
JS pun menulis status di WhatsApp.
Tangkapan layar tulisan JS itu kemudian diunggah oleh pelaku lainnya yang berinisial BS.
"Pelaku membuat informasi bohong di status WhatsApp kemudian diunggah di media sosial Facebook oleh pelaku lain yang kini dalam pengejaran," kata Doni.
Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Positif Covid-19, Pria Ini Ditangkap