PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 warga Palembang yang kedapatan keluar tak menggunakan masker, ditangkap oleh petugas gabungan pencegahan Covid-19.
Para warga tersebut ditangkap dan dibawa untuk dikarantina selama 1x24 jam di asrama Haji Palembang, lantaran tak mengikuti Walikota Palembang nomor 1 Tahun 2020, tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Pol PP kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya mengatakan, instruksi Wali Kota nomor 1 tersebut mulai diberlakukan Kamis (30/04/2020).
Baca juga: Pasar Tradisional Palembang Mulai Terapkan Belanja Online
Dalam aturan itu, setiap warga harus mematuhi protokol keamanan Covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan di sejumlah titik check point, petugas masih mendapati warga yang enggan menggunakan masker dengan berbagai macam alasan.
"Masih banyak warga yang bandel tidak menggunakan masker, hari ini sudah 33 kita amankan untuk di karantina di asrama haji," kata Guruh, Kamis (30/4/2020).
Warga yang menjalani karantina tersebut, nantinya akan diedukasi tentang pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah pada masa pandemi saat ini.
"Di asrama haji ada 25 kamar yang disiapkan dengan daya tampung 50 orang. Ini khusus untuk warga yang dikarantina yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Baca juga: Warga Palembang Tak Patuh Pakai Masker dan Social Distancing Langsung Dikarantina
Wali Kota Palembang Harnojoyo menambahkan, dengan adanya tindakan tegas tersebut, ia mengharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan, penyebaran Covid-19.
"Apa yang dilakukan demi kebaikan bersama. Karena penularan virus ini begitu cepat," kata Harnojoyo.
Harno, sapaan akrabnya, menjelaskan, sosialisasi protokol saat ini juga sebagai salah satu persiapan sebelum Palembang menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
Sebab, dalam waktu dekat, Harno mengaku akan mengajukan PSBB ke pemerintah Provinsi Sumsel untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.
"Kedisiplinan masyarakat jadi upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Kita juga terus menyampaikan ke masyarakat agar pentingnya menerapkan physical distancing," ujarnya.
Baca juga: Sumsel dan Palembang Belum Ajukan PSBB, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.