Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar saat PSBB Makassar, Pelaku Dijadikan ODP hingga Karantina 14 Hari

Kompas.com - 29/04/2020, 16:41 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya langsung menjadikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) kepada para pelaku balap liar yang ditangkap.

Selain itu, pelaku balap liar akan dikarantina selama 14 hari ke depan.

 

Menurut dia, sejak hari pertama PSBB yang bertepatan bulan suci Ramadhan, balap liar dilakukan setelah sahur hingga pagi hari.

Kegiatan ini pun membuat para ratusan peserta yang umumnya merupakan remaja berkumpul.

"Kalau pelaku balap liar kita tindak, perlakukan mereka ODP dan isolasi selama 14 hari," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: UPDATE Corona di Probolinggo: Bertambah 4 Kasus Positif, Berasal dari Klaster Makassar dan Surabaya

Sejauh ini, pelaku balap liar di Makassar diamankan di dua lokasi berbeda.

Pada Senin (27/4/2020) pagi, polisi menyita 29 kendaraan sepeda motor dan mengamankan 44 pelaku balap liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Lalu pada Senin malam, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar.

Para pelaku balap liar tersebut selain dijadikan ODP, kata Yudhiawan juga digunduli untuk memberikan efek jera.

"Kita juga panggil orangtuanya, ketua RT, RW untuk mengawasinya dan kita digundulin. Motor ditahan 3 bulan," Yudhiawan menambahkan.

Baca juga: Pulang dari Makassar, Pria Ini Isolasi Diri di Hutan Bakau

Yudhiawan menegaskan kegiatan bergerombol di tengah pandemi Covid-19 tak boleh dilakukan.

Dia mengatakan pelaku balap liar akan tetap terpantau karena hampir semua jalan di Makassar telah terpasang kamera CCTV.

"Kita sudah tahu lokasi-lokasi tempat mereka berkumpul karena semua titik sudah dipasangi CCTV. Jadi kalau masih ada balap liar akan kaki tindak," kata Yudhiawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com