KOTA BIMA, KOMPAS.com - Dua orang wanita ditangkap polisi karena diduga mencuri pakaian di sebuah toko di pasar raya, Kota Bima, NTB.
Kedua ibu rumah tangga ini diciduk anggota Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, Senin (27/4/2020).
Keduanya diamankan polisi setelah terekam CCTV saat mencuri pakaian di pasar raya Bima, Kelurahan Paruga. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Gagal Curi Motor, 2 Pria di Surabaya Jambret Ponsel Anak Kecil
Kasubbag Humas AKP Hasnun mengungkapkan, dua terduga pelaku diamankan anggota reskrim yang dipimpin Kanit IPDA Dediansyah sekitar pukul 10.30 Wita.
Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah pakaian hasil curian.
Dua IRT tersebut merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban pemilik Toko Barokah. Dua pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah ibu rumah tangga," kata AKP Hasnun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Hasnun menuturkan, dalam melakukan aksinya, dua wanita itu berpura-pura sebagai pembeli.