Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Publik di Kota Sukabumi Mulai Disemprot Disinfektan

Kompas.com - 17/03/2020, 13:24 WIB
Budiyanto ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, mulai menyemprotkan disinfektan di sejumlah ruang publik.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi yang dimulai hari ini, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Begini Cara Jawa Barat Kelola Limbah Medis Bekas Pasien Corona

Lokasi yang disemprot hari ini yaitu Masjid Agung, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN), Gereja St Joseph, dan Balai Kota Sukabumi.

"Semua tempat ibadah dan layanan publik akan disemprot disinfektan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan di Masjid Agung, Selasa.

Baca juga: Begini Peta Sebaran Covid-19 di Jawa Barat

Menurut Fahmi, penyemprotan disinfektan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan.

Fahmi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan.

Hal ini agar menjaga stok dan persediaan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan.

"Warga agar menghindari tempat-tempat yang berpotensi dapat menularkan infeksi corona atau Covid-19 dengan mengurangi aktivitas kegiatan di luar rumah," kata Fahmi.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Banten Jadi 5 Orang, 1 yang Meninggal Warga Pondok Aren

Data sementara dari Dinkes Kota Sukabumi, hingga Senin kemarin, tidak ada warga Kota Sukabumi yang tercatat sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona.

Namun, ada sebanyak 30 warga Kota Sukabumi ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com