KOMPAS.com - Massa membakar dan merusak kantor Bupati Waropen di Jayapura, pada Jumat (6/3/2020).
Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, menjelaskan, massa diduga tidak terima penetapan status tersangka kepada Bupati Waropen Yeremias Bisai terkait kasus gratifikasi.
"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.
Untuk meredam kericuhan meluas, polisi terpaksa membubarkan massa dengan tembakan peringatan.
Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Bupati Yeremias atas dugaan kasus gratifikasi senilai 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Alex menjelaskan, kejaksaan telah memperoleh bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Yeremias.
Hasilnya, Bupati diduga telah menerima gratifikasi, baik melalui transfer atau tunai.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.