ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap pria berinisial I (41) warga Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Februari 2020.
Pria yang memiliki dua istri tersebut ditangkap karena memerkosa adik iparnya sendiri sebanyak tiga kali pada 2019 lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Kompol Ahzan menyebutkan, korban merupakan adik ipar dari istri kedua pelaku.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Bandung yang Simpan 2 Karung Masker Daur Ulang
Korban pemerkosaan tersebut adalah seorang anak tunarungu.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban saat ini hamil empat bulan.
“Kasus ini terbongkar saat istri pelaku curiga kondisi adiknya LY warga Lhokseumawe. Gadis berusia 14 tahun dan tunarungu itu seperti orang hamil. Lalu dites pakai alat kesehatan, ternyata benar hamil empat bulan,” kata Ahzan.
Baca juga: Cerita Wali Kota Tasikmalaya Sanggup Beli Alat Pendeteksi Virus Corona, tapi Terganjal Izin
Awalnya, pihak keluarga menanyakan siapa yang memerkosa korban.
Kemudian, korban yang tunarungu menunjuk abang iparnya sendiri.
Kesal akan tindakan suaminya, kakak korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe.