Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jaksa Didakwa Terima Rp 200 Juta dalam Sidang Perdana Suap Proyek Saluran Air Yogyakarta

Kompas.com - 08/01/2020, 19:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus dugaan suap terkait dengan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo Cs di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta memasuki sidang perdana, Rabu (8/1/2020).

Sidang dengan terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Eka Safitra dan  jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Surakarta Satriawan Sulaksono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

"Sidang hari ini 8 Januari 2020 sidang pertama," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta Sari Sudarmi saat ditemui, Rabu (8/1/2020).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Permana.

Baca juga: Proyek Saluran Air Merusak Rumah, Warga Cakung Protes

Agenda sidang perdana ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio.

Menurutnya, sidang dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono digelar secara terpisah. Namun untuk majelis hakim tetap sama.

"Jadi dibagi dalam dua berkas," tuturnya.

Di dalam dakwaan, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 dari Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri.

Uang tersebut diterima Eka Safitra selaku anggota tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

Tujuannya, untuk mengupayakan perusahaan yang dibawa oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma, PT Widoro Kandang menang dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan Jalan Soepomo Cs di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta tahun anggaran tahun 2019.

Baca juga: Jaksa Minta Uang dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Dirampas Negara

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono didakwa dengan Pasal 12a dan 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sidang akan dilanjutkan kembali nanti hari Rabu 15 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com