Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Dibawa ke Pengadilan, Tersangka Suap Bersembunyi di Mobil

Kompas.com - 12/12/2019, 14:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Satu tersangka dalam kasus suap Bupati Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh, ikut dibawa saat jaksa melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (12/12/2019).

Hendra didampingi tim pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Pantauan Kompas.com, tim pengawal tahanan KPK yang membawa tersangka Hendra tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.30 WIB.

Mereka datang menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BE 1852 YG.

Baca juga: Viral Video Murid SD Dikeroyok, Akhirnya Bikin Terharu

Saat jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengeluarkan berkas perkara, terlihat dari balik kaca mobil, tersangka Hendra mengenakan rompi tahanan.

Ketika melihat sejumlah pewarta mendekat, tersangka Hendra yang duduk di bangku tengah tampak bersembunyi.

Hendra menunduk dan merendahkan posisi duduknya untuk menghindari bidikan kamera wartawan.

Tersangka Hendra datang belakangan, karena KPK melarang lebih dari dua tersangka berada dalam satu penerbangan.

Sebelumnya, tersangka lain yakni, Chandra Safari tiba di Lampung pada Kamis pagi, dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Taufiq Ibnugroho mengatakan, berkas tersangka Hendra terpisah dengan berkas tersangka yang hari ini juga telah dilimpahkan, Chandra Safari.

"Tersangka Hendra diduga melakukan suap kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam setiap proyek yang didapatkannya dari Pemkab Lampung Utara," kata Taufiq di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Humas PN Tanjung Karang Hendri Irawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dua tersangka kasus suap dari KPK.

Hendri mengatakan, jadwal persidangan akan disusun setelah tim majelis hakim ditentukan.

"Kami masih menunggu pembentukan majelis hakim untuk dua perkara ini. Jadwal sidang menyusul segera setelah tim majelis hakim dibentuk," kata Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com