Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemberian IUP di Dinas ESDM

Kompas.com - 06/11/2019, 13:50 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial AM dan AT.

Keduanya merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Baca juga: Gagal Berpasangan dengan Nurdin Basirun, Soerya Tetapkan Diri Berpasangan dengan Plt Gubernur Kepri

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat.

"Namanya korupsi tidak satu orang, pasti ada beberapa orang dan saat ini baru dua orang kami tetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada," kata Tety Syam saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (6/11/2019).

Terkait proses pemeriksaan, modus, dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut, Tety belum mau berkomentar banyak.

Menurut dia, hasil penyidikan akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Nanti kami jelaskan pokok permasalahannya. Apa modusnya nanti kami sampaikan saat tahap dua,” kata Tety.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.

Penyidik Kejati telah memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com