ACEH UTARA, KOMPAS.com - FI (26) warga Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi pada Jumat (4/10/2019).
Dia ditangkap sesaat setelah dilaporkan oleh Ibu kandungnya sendiri ke polisi.
Sang Ibu berinisial NY (45), geram akan tindakan putranya itu yang mengambil dua kardus pestisida dari toko miliknya.
“Ibu tersangka ini baru pulang dari Banda Aceh bersama putrinya. Begitu tiba di toko menjual alat pertanian, dia melihat putranya membawa dua kardus pestisida,” sebut Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Menangis Sesenggukan, YN Menyesal Biarkan Bayinya Tewas di Bak Mandi
Menurut Yussyah, pestisida yang dibawa FI itu senilai Rp 4,9 juta.
Menurut polisi, Ibu FI sudah melarang anaknya untuk tidak membawa barang dagangan itu.
Bahkan, adiknya juga turut melarang.
Namun, pelaku tidak menggubris permintaan Ibu dan adiknya.
“Menurut Ibunya, anaknya ini kerap mengambil barang dagangan di toko. Lalu dijual ke orang lain. Uangnya diduga dibelikan narkoba,” kata Yussyah .
Peristiwa yang sama pernah dilakukan beberapa waktu lalu oleh pelaku.
Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.
Saat itu, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pernyataan itu disaksikan oleh aparat desa.
“Ibunya sudah lelah menghadapi sikap anaknya ini. Sekarang dia kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Yussyah.
Baca juga: Pamer Slip Gaji di Instagram, Bupati Banjarnegara Sebut Uang Saku Anaknya Lebih Besar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.