MALANG, KOMPAS.com - Seorang takmir atau pengurus masjid di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AM (55) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan pencabulan di area masjid yang ada di Kelurahan Penanggungan, Kota Malang.
"Di dalam masjid tidak benar. Tapi masih di dalam kawasan masjid. Tapi bukan di dalam masjid," kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander di Mapolres Malang Kota, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Cabuli Murid SD, Guru Olahraga Mengaku Terpengaruh Film Porno
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
"Pengakuan tersangka sudah melakukan tiga kali," kata Dony.
Polisi masih menunggu visum terhadap korban.
Polisi juga terus mendalami kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
"Kami sementara ini masih melaksanakan kegiatan visum untuk membuktikan dan juga akan berkoordinasi dengan pihak PPA. PPA masih intensif melakulan penyelidikan apakah ada korban lain yang akan melaporkan mepada pihak kami," kata Donny.
Polisi mendapati dua modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pertama, pelaku mengaku bahwa korban sedang curhat kepada pelaku dan memanfaatkan kesempatan itu untuk mencabuli korban.
Versi kedua, pelaku sengaja melancarkan godaan kepada korban untuk menjalankan aksinya.
"Modusnya masih dalam pendalaman. Ada juga unsur lain, ada unsur godaan dari pihak tersangka. Namun, ini masih dalam proses penyidikan," kata Dony.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan Guru Ngaji Takut Bertemu Orang Dewasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.