Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febri Diansyah: Jika Revisi UU Dilanjutkan, Ada 10 Hal yang Akan membuat KPK Lumpuh

Kompas.com - 06/09/2019, 21:10 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan ada 10 persoalan dalam revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ke-10 Persoalan itu akan membuat KPK lumpuh jika revisi itu tetap dilanjutkan dan menjadi undang-undang.

“Kemarin disampaikan sembilan, totalnya kalau ditambahkan misalnya terkait dengan KPK bisa menghentikan penanganan perkara itu berarti ada 10 persoalan kurang lebih dalam rancangan undang-undang tersebut,” katanya dalam acara roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019).

Febri menegaskan, jika sejumlah persoalan itu masuk dalam undang-undang KPK dan ditetapkan, KPK akan lumpuh dan tidak akan maksimal dalam menjalankan tanggungjawab pemberantasan korupsi.

Baca juga: Jokowi Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK Setibanya di Jakarta

“Kemarin pimpinan KPK sudah menegaskan bahwa bukan tidak mungkin kalau rancangan itu menjadi undang-undang, KPK akan lumpuh dan tidak bisa bekerja secara maksimal lagi,” katanya.

Karena revisi itu sudah disetujui dan akan dibahas di DPR, KPK hanya bisa berharap kepada Presiden Joko Widodo. Febri mengatakan, Presiden Jokowi bisa menolak pembahasan revisi undang-undang KPK itu supaya tidak dilanjutkan. KPK juga akan berkiri surat ke Presiden Jokowi terkait dengan penolakan revisi UU KPK tersebut.

Berharap pada Presiden

“Tinggal sekarang kita berharap dengan presiden tentu saja. Kalau presiden misalnya tidak menyetujui itu dan tidak bersedia untuk membahas, tidak ingin melemahkan KPK, maka rancangan itu tidak mungkin menjadi undang-undang. Jadi harapanya kepada presiden, bahkan pimpinan KPK sudah menegaskan kemarin, akan menyurati presiden dan memberikan beberapa poin-poin yang menjadi harapan KPK,” jelasnya.

Febri mengatakan, pimpinan dan pegawai di KPK bisa berganti. Namun, institusi dan sistem yang sudah berlaku di dalamnya harus tetap dipertahankan. KPK juga sudah tegas menolak revisi undang-undang tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK Jangan Seperti Kejar Setoran

“Kami menilai dengan undang-undang yang ada saat ini, kita bisa bekerja secara maksimal melakukan penindakan ataupun pencegahan. Jadi KPK tidak membutuhkan revisi tersebut untuk pelaksanaan tugas di KPK. Dan saya kira suara yang ada banyak masyarakat di Indonesia dari kampus-kampus dan dari para guru bangsa berharap KPK diperkuat,” terangnya.

Sementara itu, KPK membutuhkan dukungan dari masyarakat supaya pemberantasan korupsi tetap maksimal. Tanpa dukungan dari masyarakat, KPK akan dengan mudah dilemahkan fungsi kelembagaanny sebagai lembaga antirasuah.

“Pengawalan dari masyarakat, pengawalan dari kita sangat penting. Apakah kita ingin KPK lumpuh dan kemudian tidak bisa bekerja lagi dan tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi atau kita ingin pemberantasan korupsi lebih kuat. Itu tergantung kepada kita semua,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com