MEDAN, KOMPAS.com - Bermula dari pengungkapan kasus 2 ons ganja, akhirnya jaringan narkotika di Kota Tebing Tinggi terungkap.
Tak tanggung-tanggung, tim gabungan BNN dan Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap anggota jaringan sindikat pengedar narkotika jenis ganja.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 191 kilogram daun ganja kering dari dua lokasi di Kota Tebing Tinggi pada Jumat (16/8/2019).
Barang bukti tersebut diperoleh dari empat orang tersangka yaitu SS alias P (27), K alias D (39), RN alias I (42), dan RH alias Jek (41).
Baca juga: Penyelundupan 500 Kg Ganja, Rencananya Akan Diedarkan ke Seluruh Indonesia
"Keempatnya adalah warga Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, Minggu (18/8/2019).
Dijelaskan Sunadi, penangkapan tersebut bermula saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terlebih dahulu menangkap tersangka, P dan D di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (14/8/2019) kemarin.
Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja kering. Kemudian petugas melakukan pengembangan.
"Kemudian pada Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RN dan Jek. Dari keduanya petugas mengamankan 11 kilogram ganja kering," jelasnya.
Baca juga: Terungkapnya Pengiriman 300 Kg Ganja Kering di Antara Karung Limbah Medis
"Di dalam sebuah rumah yang tidak di ketahui nama pemiliknya itu di temukan 180 kilogram barkotika jenis ganja milik tersangka RN," kata Sunadi.
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Sunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.