Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Asesmen Rehabilitasi Jamal "Preman Pensiun" Selama Dua Hari

Kompas.com - 22/07/2019, 18:07 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Artis peran Zulfikar yang lebih dikenal Jamal dalam tayangan film seri "Preman Pensiun" bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar untuk mengajukan proses rehabilitasi. 

Zulfikar atau Jamal "Preman Pensiun" yang positif menggunakan narkoba jenis sabu ini melakukan proses assesment rehabilitasi selama dua hari.

Dalam tahap pertama, tim dokter BNN Jabar melakukan tes kesehatan Zulfikar termasuk tes urine dan proses wawancara seputar penggunaan narkoba.

Namun hasil penentuan disetujui atau tidak rehabilitasi itu akan diputuskan esok hari. 

Baca juga: Jamal Preman Pensiun Jalani Tes Kesehatan di BNN

"Besok tim dokter Dan Tim hukum BNN akan melakukan rapat terkait pengajuan asesment rehabilitasi ini," kata Kabid Rehabilitasi BNN Jabar, Anas Saepudin di Gedung BNN Jabar, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).

Kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap dalam proses assesment yang dilakukan kliennya itu. 

Proses assesment rehabilitasi sendiri dilakukan selama dua hari, "Hari ini assesement dari tim dokter dan esoknya assesment dari tim hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,  Zulfikar  diamankan polisi karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Jamal Preman Pensiun

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan bahwa Zulfikar diamankan di apartemen miliknya di wilayah Bandung.

Sebuah cangklong berisi sabu didapatkan polisi saat penangkapan Zulfikar atau Jamal "Preman Pensiun" terjadi. "Ada cangklong berisi sabu-sabu. demikian ya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com