SURABAYA, KOMPAS.com - Via Vallen dan Nella Kharisma, dua artis dangdut papan atas bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat panggilan untuk keduanya sudah dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Surat panggilan sudah dilayangkan, keduanya kami minta hadir di persidangan pekan depan," kata Winarko, Jaksa Penuntut Umum perkara kosmetik ilegal, Kamis (7/4/2019).
Kesaksian kedua artis dangdut itu, kata Winarko, diperlukan di persidangan karena keduanya pernah menjadi bintang iklan media sosial oleh Karina Indah Lestari selaku terdakwa dalam perkara ini.
"Kesaksian Via Vallen dan Nella Kharisma juga untuk membuktikan unsur pidana yang kami susun dalam dakwaan," terang Winarko.
Baca juga: Pengakuan Via Vallen Sempat Gunakan Kosmetik Oplosan Saat Diminta Endorse
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Karina Indah Lestari dengan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Desember 2018, polisi membongkar usaha ilegal milik terdakwa yang merupakan pengusaha produk kecantikan yang produknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Baca juga: Pemilik Rumah Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal, seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, ataupun Sriti.
Untuk memasarkan produknya, terdakwa menyewa sejumlah artis dan selegram ternama, yang akun media sosialnya memiliki jutaan pengikut, termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.