PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penggunaan artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School Profesor Tim Lindsey dalam sidang sengketa pemilu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak tepat.
Pasalnya, mengutip pendapat pakar hanya berguna untuk naskah akademik dalam pembuatan produk legislasi.
"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019).
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Sebut Pemerintahan Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Situasi umum tentang sistem pemerintahan yang dikatakan otoriter dan seperti orde baru lalu dikaitkan dengan pemilu sebagai kasus konkret, menurut dia, tidak ada hubungannya.
Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.
"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.
Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang
Dia menambahkan, setiap kemelut yang terjadi di pemilu harus ada penyelesaian dan menurut hukum dan konstitusi, penyelesaian yang final hanya ada di MK.
Dia meminta jangan berhalusinasi untuk menolak putusan MK. Suka atau tidak suka masyarakat harus siap apapun putusan yang akan keluarkan MK.
Putusan tersebutlah yang akan menjadi arah baru kepemimpinan nasional ke depan.
"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.