JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Papua menyatakan, menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di lima kabupaten/kota.
Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Paniai secara keseluruhan, Kabupaten Intan Jaya secara keseluruhan, Kabupaten Puncak secara keseluruhan, Kota Jayapura untuk 233 TPS di Distrik Heram dan 47 TPS di Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Bawaslu Papua Sebut Ada Kepala Daerah Intervensi Penyelenggara Pemilu, KPU Akui Terima Laporannya
Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan mengatakan, penolakan terhadap hasil rekap tingkat kabupaten itu berdasarkan hasil yang menurut Bawaslu tidak wajar dan tidak sesuai aturan.
"Bawaslu ini kan penyelenggara, kami juga kan punya data dan dokumen," ucap Niko, di Kota Jayapura, Jumat (17/5/2019).
Penolakan tersebut, terang Niko, akan menjadi pegangan Bawaslu ketika tahapan sengketa Pemilu masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Klaim Telah Perbaiki Kesalahan Situng Sebelum Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu
Ia pun mengakui, untuk kabupaten/kota yang hasil rekapitulasinya ditolak Bawaslu, memiliki kemungkinan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kita lihat saja MK putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ," ujar Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.