Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

677 Orang Ikut Awasi Pencoblosan di Jawa Tengah

Kompas.com - 17/04/2019, 07:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 677 orang dari unsur kelompok masyarakat akan ikut serta mengawasi pelaksanaan pencoblosan di kabupaten dan kota di Jawa Tengah, pada Rabu (17/4/2019).

Mereka akan bertugas menjadi pemantau independen di berbagai kabupaten dan kota di Jateng.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Rofiudin mengatakan, pemantau dari unsur masyarakat yang akan bertugas mengawasi tercatat sebanyak 677 orang.

Baca juga: Semarang Raih Predikat Perencana Pembangunan Terbaik di Jawa Tengah

Mereka berasal dari berbagai organisasi/lembaga yang terakreditasi sebagai pemantau pemilu di Bawaslu.

"677 orang itu terdiri dari lembaga/organisasi yang berasal dari lokal Jawa Tengah sebanyak 18 organisasi/lembaga dan organisasi/lembaga yang akreditasinya ikut pengurus pusat," kata Rofiudin, Rabu (17/4/2019).

Rofiudin menuturkan, ratusan orang yang ikut melakukan tugas pemantauan sebelumnya telah mendaftar secara resmi ke Bawaslu.

Kelompok masyarakat yang mendaftar juga harus melengkapi berbagai syarat tertentu agar bisa bertugas menjadi pemantau.

Salah satunya, kelompok masyarakat harus bersikap netral, dan tidak terafiliasi ke salah satu calon atau partai politik tertentu.

Baca juga: Dinyatakan Rusak, KPU Palopo Musnahkan 2.625 Lembar Surat Suara

"Para pemantau resmi akan melakukan pemantauan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mereka dibekali dengan ID card yang ditandatangani dengan stempel basah," tambah dia.

Rofiudin menambahkan, jumlah pemantau pada 2019 ini meningkat pesat jika dibanding 2014 lalu. Meski demikian, tidak ada lembaga atau kelompok dari negara asing yang mengawasi pelaksanaan pemilu hari ini.

"Kami berharap para pemantau itu bisa bekerja secara professional, tidak memihak, independen dan netral. Jika menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan ke Bawaslu terdekat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com