Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU Jabar

Kompas.com - 09/04/2019, 15:18 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) melarang para pemilih yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019 nanti membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya.

Hal itu disampaikan Idham Holik, Komisioner KPU Jawa Barat Bidang Pendidikan dan Sosialisasi, Selasa (9/4/2019) siang usai melakukan sosialisasi Pemilu di lingkungan Kampung Adat Pulo di lingkungan Candi Cangkuang, Desa Cangkuang Kecamatan Leles.

“Dalam PKPU Nomor 3 disebutkan handphone berkamera ataupun kamera atau alat perekam lainnya, itu tidak boleh dibawa ke bilik suara,” tegas Idham. 

Idham menegaskan, meski dilarang membawa handphone berkamera ke dalam bilik suara. Namun, pemilih tetap diperbolehkan membawa handphone berkamera atau kamera ke TPS.

Baca juga: Tak Lolos Komisioner KPU Jabar, Deden Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

 

Handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya, bisa disimpan di meja KPPS. “Kenapa tidak boleh dibawa ke bilik suara, karena pemilihan itu bersifat rahasia,” tegasnya.

Karena telah menjadi peraturan KPU, menurut Idham nantinya pemilih yang membawa peralatan tersebut, akan diberi sanksi berupa peringatan oleh KPPS.

Nantinya, handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya akan diminta untuk disimpan di meja KPPS.

Idham menuturkan, semua petugas KPPS harusnya sudah mengetahui soal larangan membawa handphone berkamera, kamera atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Baca juga: Soal 25 Juta Identitas Ganda di DPS, KPU Jabar Verifikasi Data Faktual

 

Karena, dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara, hal tersebut sudah ditulis dengan jelas.

Aturan ini, menurut Idham juga akan dibacakan oleh petugas KPPS dihadapan para pemilih pada saat rapat pembukaan pemungutan suara.

“Nanti juga akan disampaikan (KPPS) pada saat rapat pembukaan pemungutan suara, mohon (pemilih) jangan membawa kamera ke bilik suara,” tegasnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat adat Kampung Pulo, Idham juga menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, tak jarang pemilih yang sengaja mengambil foto surat suara yang telah dicoblosnya, atau mengambil foto saat dirinya mencoblos calon yang dipilihnya.

Hal ini, menurutnya melanggar salahsatu sifat dari pelaksanaan Pemilu yang itu kerahasiaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com