MUSIRAWAS, KOMPAS.com- Seorang kakek bernama Muhammad (60), warga Dusun 01 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengalami luka memar di bagian kepala setelah dipukul menggunakan batu oleh Frengki (20), Minggu (24/3/2019).
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, Muhammad diserang oleh Frengki saat sedang menunaikan shalat subuh di Mushala Al-Falah di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Murata secara berjamaah.
"Korban terduduk akibat pukulan tersebut, lalu korban sempat berbalik badan dan melihat pelaku melarikan diri. Setelah menerima laporan korban pelaku langsung ditangkap," kata Suhendro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Berkas Kasus Sekda Papua Aniaya Pegawai KPK Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Suhendro menjelaskan, saat korban sedang sujud, pelaku mendadak menyerangnya dari belakang dan memukul kepala Muhammad sebanyak lima kali hingga tersungkur.
Usai melaksanakan aksinya, Frengki langsung melarikan hingga akhirnya ditangkap petugas.
Motif penyerangan lantaran pelaku dendam dengan korban yang telah menuduhnya mencuri hewan ternak milik Muhammad. Tuduhan itu membuatnya marah.
Baca juga: Siswa SMA di Riau yang Aniaya Kepala Sekolahnya Jadi Tersangka
Ditambah lagi korban yang memiliki sebuah warung, sering tidak melayani pelaku ketika berbelanja. Frengki yang sudah sakit hati akhirnya merencanakan untuk menyerang korban.
"Motifnya sakit hati karena setiap kali pelaku akan belanja di toko milik korban sering tidak di layani dan pelaku juga di tuduh mencuri hewan ternak milik korban," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Frengki terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.