Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Surat Suara di Kabupaten Seram Bagian Barat Rusak

Kompas.com - 21/03/2019, 15:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi


AMBON,KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menemukan adanya kerusakan surat suara untuk pemilu 2019 dalam jumlah yang sangat besar di wilayah tersebut.

Kerusakan surat suara di Kabupaten Seram Bagian Barat itu baru diketahui setelah dilakukan proses pelipatan dan sortir surat suara.

Ketua Divisi Data dan Logistik KPU Seram Bagian Barat, Syarif Hehanussa kepada Kompas.com mengatakan, semua jenis surat suara yang diterima pihaknya mengalami kerusakan. Namun yang paling banyak adalah jenis surat suara untuk DPRD Provinsi.

Surat suara untuk DPRD Provinsi itu setengahnya rusak, jadi diperkirakan 50 persen yang rusak,”kata Syarif saat dihubungi dari Ambon, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Sebut Prosedur Gantinya Tidak Sulit

Dia menjelaskan, selain surat suara untuk DPRD Provinsi, surat suara untuk DPR RI, DPRD Kabupaten, DPD dan surat suara untuk pilpres juga mengalami kerusakan.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya masih harus memastikan berapa jumlah surat suara yang rusak.

“Untuk surat suara lain seperti DPR RI, DPRD Kabupaten, DPD dan pilpres juga rusak tapi angkanya sedikit saja mungkin sekitar seribuan. Tapi yang banyak itu untuk DPRD Provinsi cuma kami masih sortir untuk memastikan jumlahnya berapa,”ungkapnya.

Syarif mengatakan, total jumlah surat suara yang diterima KPU Seram Bagian Barat sebesar 815.840 lembar atau masing-masing 163.168 surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan untuk pilpres.

“Kalau DPT kami itu 159.968 sementara total jumlah surat suara yang kita terima itu 815.840 surat suara, itu sudah ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan,” katanya.

Dia mengungkapkan kerusakan puluhan ribu surat suara itu karena surat suaranya terkena goresan tinta dan sebagian lagi sobek.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kondisinya rusak jadi tidak bisa digunakan. Jadi nanti kita bikin berita acaranya setelah semua disortir lalu sampaikan ke KPU Provinsi , tapi kalau mendesak kami akan langsung sampaikan ke KPU RI agar secepatnya ditindaklanjuti,”sebutnya. 

Kompas TV Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tersangka berinisial U-R, penyebar hoaks surat suara tercoblos yang dituduhkan kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebut pelaku ditangkap di Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku menyebar hoaks atas suruhan orang lain atau atas kemauannya sendiri. Sebelumnya beredar video kericuhan di kantor KPU yang disebut terjadi di kantor KPU Medan. Disebutkan kericuhan terjadi karena adanya surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos. Faktanya video yang diposting merupakan video kericuhan saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2018 lalu. #HoaksSuratSuaraTercoblos #KPUMedan #KPUSumateraUtara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com