YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meneliti benda yang diduga peluru yang ada di dalam tas milik RDY warga Sleman. RDY diamankan Petugas Penjagaan Mako Sat Brimobda DIY, Selasa (12/03/2019), karena kedapatan membawa barang yang diduga peluru.
"Memang ditemukan beberapa butir yang diduga peluru. Ini masih kita dalami untuk memastikan. Karena untuk memastikan harus diteliti dulu," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, Selasa (12/03/2019).
Hadi Utomo menyampaikan, pihaknya sedang meneliti benda yang diduga peluru tersebut. Termasuk jenis dan tipenya.
"Ini sedang kita teliti, ini jenisnya apa, tipenya apa dan peruntukan senjatanya apa. Jadi kita belum bisa menyampaikan secara detail," tegasnya.
Baca juga: Ini Isi Tas Milik Pria yang Kedapatan Bawa Benda Diduga Peluru ke Mako Brimob
Menurut Hadi, saat ini pihaknya masih memeriksa RDY. Sebab, yang bersangkutan memiliki barang yang kepemilikannya harus punya izin.
"Kita sudah buatkan laporan polisinya model A, ada barang-barang yang cukup bukti untuk kita sangkakan nanti sebagai barang yang kepemilikannya harus ada izin, yaitu barang bahan peledak, karena peluru atau amunisi termasuk bahan peledak," katanya.
"Sementara kita kenakan undang-undang darurat," imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara di Polda DIY, RDY menyampaikan keterangan yang berubah-ubah. Termasuk alasan datang ke Mako Sat Brimobda DIY.
"Dia datang (Mako Sat Brimobda DIY) itu menanyakan suatu tempat, tetapi apa yang dimaksud itu keteranganya berubah-ubah," tandasnya.
Namun demikian, Hadi belum bisa menyimpulkan apakah RDY mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Sebab, untuk mengambil kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita belum bisa menyimpulkan ke sana. Tetap harus diperiksa (kejiwaan), nanti kita panggil dokter," katanya.
Baca juga: Kedapatan Bawa Benda Diduga Peluru ke Mako Brimob, Pria Ini Diamankan
Seperti diketahui petugas penjagaan Mako Sat Brimobda DIY Selasa (12/03/2019) mengamankan seorang pria yang membawa beberapa butir yang diduga peluru. Peluru tersebut disimpan di dalam tasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.