MUARAENIM, KOMPAS.com-Rahman alias Holid, tersangka pelaku penembakan disertai pembacokan sepasang suami istri Nurwasid dan Mery Susanti, warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2019 lalu, ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai.
Rahman ditangkap di Hutan Talang 87, Desa Pagar Dewa, Muara Enim.
Rahman terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.
Menggunakan kendaraan roda empat, Rahman dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai. Tiba di sana, Rahman yang terseok-seok menahan sakit di kaki langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diinterogasi.
Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Saling Bacok di Bekasi
Kepada polisi, Rahman mengaku menembak dan membacok Nurwasid dan Mery Susanti karena dendam, sebab Mery sering menyindir dirinya.
Rahman dianggap membiarkan istrinya menyadap karet di lokasi berjauhan dengan dirinya, padahal kedua anaknya masih kecil.
“Istrinya Mery sering menyindir saya karena istri saya menyadap di lokasi yang jauh dengan saya,” katanya
Kesal karena sering disindir, akhirnya Rahman gelap mata dan menembak Nurwasid dan Mery Susanti yang sedang menyadap di TKP Desa Pagar Agung menggunakan senapan rakitan.
Rahman juga membacok Nurwasid dan Mery Susanti berkali-kali hingga luka parah.
Usai menembak dan membacok suami istri itu, Rahman langsung kabur ke tengah hutan selama 11 hari sebelum keberadaannya diketahui dan ditangkap polisi.
“Saya kabur ke tengah hutan selama ini, Pak,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Mardanus mengatakan, proses penangkapan Rahman tergolong sulit karena tersangka bersembunyi di tengah hutan.
Namun, berkat kejelian polisi, akhirnya Rahman berhasil ditangkap meksi harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya Rahman terancam pasal 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.